Manajemen Risiko Usaha (Tugas 2)


1. Definisi Resiko
pengertian secara ilmiah dari risiko sampai saat ini masih tetap beragam, yaitu antara lain :

  1.  Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H).
  2. Risiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss) (A. Abas Salim).
  3. Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto).

Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya sesuatu yang merugikan yang tidak diduga / tidak diinginkan. Jadi merupakan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya sesuatu, yang bila terjadi akan mengakibatkan kerugian. Dengan demikian risiko mempunyai karakteristik :

  • merupakan ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa,
  •  merupakan ketidakpastian yang bila terjadi akan menimbulkan kerugian.


Manajemen risiko adalah pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh organisasi / perusahaan, keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisir, menyusun, memimpin / mengkoordinir dan mengawasi (termasuk mengevaluasi) program penanggulangan risiko.

2. Resiko Korporat terbagi atas 4

3. Asuransi
Salah satu mekanisme pengelolaan resiko adalah pengelolaan terhadap resiko-resiko yang dapat mengakibatkan kerugian secara financial. Terdapat dua cara penanggulangan resiko secara financial tersebut, dimana pada intinya kedua cara tersebut adalah dengan menyediakan / mengeluarkan dana. Cara tersebut adalah dengan :

  1. Risk Retention, yaitu perusahaan menanggung sendiri resiko yang dihadapi dengan memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan kerugian potensial tersebut ke pihak lain, tetapi diperhitungkan sebagai biaya tak terduga.
  2. Risk Financing Transfer, yaitu memindahkan resiko dengan pembiayaan atau pengeluaran sejumlah uang tertentu untuk membayar apa yang disebut dengan premi ke pihak lain, yaitu perusahaan asuransi sebagai penerima pengalihan resiko tersebut.

Dari kedua cara di atas, cara yang banyak dilakukan oleh perusahaan karena efisiensi dan efektifitasnya adalah dengan cara kedua yaitu dengan berasuransi.

4. Ketidak Pastian
Risiko timbul karena adanya ketidakpastian, yang berarti ketidakpastian adalah merupakan kondisi yang menyebabkan tumbuhnya risiko, karena mengakibatkan keragu-raguan seorang mengenai
kemampuannya untuk meramalkan kemungkinan terhadap hasil-hasil yang akan terjadi di masa mendatang. Dimana kondisi yang tidak pasti itu karena berbagai sebab, antara lain :

  1. Tenggang waktu antara perencanaan suatu kegiatan sampai kegiatan itu berakhir / menghasilkan, dimana makin panjang tenggang waktunya makin besar ketidakpastiannya.
  2. Keterbatasan informasi yang tersedia yang diperlukan dalam penyusunan rencana.
  3. Keterbatasan pengetahuan / kemampuan / teknik pengambilan keputusan dari perencana.

Secara garis besar ketidakpastian dapat diklasifikasikan ke dalam:

  1. Ketidakpastian ekonomi (economic uncertainty), yaitu kejadian-kejadian yang timbul sebagai akibat kondisi dan perilaku dari pelaku ekonomi, misalnya : perubahan sikap konsumen, perubahan selera konsumen, perubahan harga, perubahan teknologi, penemuan baru dan sebagainya.
  2. Ketidakpastian alam (uncertainty of nature), yaitu ketidak pastian yang disebabkan oleh alam, misalnya : badai, banjir, gempa bumi, kebakaran dan sebagainya.
  3. Ketidakpastian kemanusiaan (human uncertainty), yaitu ketidakpastian yangdisebabkan oleh perilaku manusia, seperti: peperangan, pencurian, penggelapan, pembunuhan dan sebagainya.


5. Klasifikasi Kerugian
Salah satu alternatif system pengklasifikasian kerugia dalam suatu checklist adalah sebagai berikut:
Kerugian Hak Milik (Property losses)
Kerugian langssung yang dihubungkan dengan kebutuhan untuk mengganti atau reparasi atau kehilangan harta
Kerugian tidak langsung, seperti keharusan untuk menghancurkan sisa gedung yang rusak akibat kerugian langsung
Kerugian pendapatan (net income), seperti penghentian kegiatan sementara yang disebabkan oleh suatu kerugian dimana tidak boleh ditempatinya ruangan kerja.
Kewajiban Mengganti Kerugian Orang Lain (Liability Losses)
Karena rusaknya hak milik orang lain atau terlukanya orang lain.
Kerugian Personaia (Personnel Losses)
Kerugian bagi perusahaan, karena kematian, cacat, atau mengundurkan dirinya pegawai, langganan atau pemilik.
Kerugian bagi keluarga pegawai, yang disebabkan oleh kematian, cacat, atau pemberhentian.

6. Jenis Risiko
Menurut sifatnya risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.       Risiko yang tidak disengaja (Risiko murni), adalah risiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja; misalnya: risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dan sebagainya.
b.       Risiko yang disengaja (Risiko spekulatif), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, seperti : risiko hutang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging) dan sebagainya.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »